Fajar Umbara, Suami Yuyun Sukawati Resmi Ditetapkan Tersangka.

Fajar Umbara

Kasus KDRT yang dialami Yuyun Sukawati berujung pada penagkapan dan penahanan Fajar Umbara sang suami. Kakak kandung sutradara Kondang, Anggi Umbara ini ditahan di Polres Tangerang selatan. 
Dilansir dari KH Infotainment, Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin membenarkan bahwa tersangka Fajar Umbara sesang ditahan di ruang tahahan Polres Tangsel. 

"Terhadap yang bersangkutan kita sudah tetapkan tersangka, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka sehingga yang bersangkutan ditahan di rutan Polres Tangerang Selatan," jelas AKBP Iman kepada wartawan Rabu (14/4/21)

Polisi sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat termasuk visum dari rumah sakit. Fajar Umbara harus berada dibalik jeruji besi selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses proses selanjutnya. 

Fajar dituduhkan telah melakukan kekerasan terhadap anak sambungnya, sehingga dikenakan pasal 80 ayat 2 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

AKBP Iman menceritakan awal mula terjadinya kekerasan terhadap anak ini bermula saat terjadi pertengkaran antara Fajar dan Yuyun. Kemudian korban bermaksud melerai tetapi malah mendapat perlakuan kekerasan sehingga mendapat luka di mata dan retak bagian tangan. 

"Ibu korban ribut dengan tersangka Kemudian korban maksud untuk membantu melerai Kemudian korban dipukul di bagian mata kemudian dagu pada saat korban mau membalas tangan ditangkap dan dibenturkan di meja sehingga terjadi difraksi di tulang tangannya," jelas AKBP Iman. 

Proses selanjutnya tinggal pemberkasan kemudian akan dan dilimpahkan ke kejaksaan. 

Posting Komentar untuk "Fajar Umbara, Suami Yuyun Sukawati Resmi Ditetapkan Tersangka. "